get app
inews
Aa Read Next : Ronald Lumbuun Serahkan 16 SK Pengangkatan CPNS Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut

1.216 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulut Dapat Remisi Khusus Natal

Senin, 25 Desember 2023 | 17:13 WIB
header img
Sekira 1.216 Warga Binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023 (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com  - Sekitar 1.216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2023. Pemberian remisi khusus ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, pada Senin (25/12/2023).

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara (Sulut), terdiri dari 1.194 orang narapidana dan 22 orang anak binaan. Acara pemberian remisi khusus di Rutan Kelas IIA Manado dihadiri oleh Walikota Manado Andrei Angow bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun.

Acara dimulai dengan membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan menyampaikan sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Walikota Manado. Dalam sambutan tersebut, Walikota menyebutkan jumlah WBP yang menerima remisi khusus secara nasional, yaitu 15.922 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus dan 146 orang anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

"Jadilah terang dengan menjadi berkat bagi orang lain," pesan Walikota Manado Andrei Angow kepada para WBP di Rutan Manado.

Selaras dengan pesan Walikota, Kakanwil Kemenkumham Sulut juga menghimbau seluruh WBP untuk tetap menjaga sikap dan perilaku yang baik. Ronald Lumbuun menyatakan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan secara sembarangan; hanya WBP yang menunjukkan sikap dan perilaku baik serta telah mengikuti program binaan dengan predikat baik yang dapat diajukan untuk mendapatkan remisi.

"Oleh karena itu, hindarilah segala bentuk larangan dan pelanggaran. Tetap patuhi aturan dan teruslah menjadi individu yang baik agar di masa depan saudara-saudara yang lain juga bisa mendapatkan remisi pada kesempatan berikutnya," ungkap Ronald Lumbuun.

Kemudian, dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIA Manado Widodo, Kepala Lapas Kelas IIA Manado Radi Setiawan, serta pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulut, Walikota Manado dan Kakanwil menyerahkan simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan WBP yang mendapatkan remisi.

Selain di Rutan Kelas IIA Manado, acara pemberian remisi khusus juga diadakan di empat lokasi berbeda, yaitu di Kota Bitung, Kota Tomohon, Tondano, dan Amurang.

Di Lapas Bitung, hadir Asisten II Walikota Bitung H. Sikamang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar. LPP Manado di Tomohon dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Tomohon Octavianus Mandagi dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus. Lapas Tondano dihadiri oleh Kadiv Keimigrasian dan Kabid Pembinaan, Bimbingan, TI Moh. Ilham Setyawan, sementara Lapas Amurang dihadiri oleh Kabid Yantah Kesrehab Lola BB dan Keamanan Risman Soemantri.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut