Wajib Tahu! Libur Nataru Tanpa Tilang Manual, Ini Penjelasan Polri
Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:57 WIB

"Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan," ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi.
Editor : Fabyan Ilat