get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Begini Keunggulannya

Wajib Tahu! Libur Nataru Tanpa Tilang Manual, Ini Penjelasan Polri

Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:57 WIB
header img
Tilang manual ditiadakan Polri dalam Libur Nataru 2023. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini, Polri meniadakan tilang manual dalam Pelanggaran lalu lintas dalam operasi Polri di seluruh Indonesia. 

"Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual," ungkap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat (15/12/23).

Eddy Djunaedi menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Nataru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan.

"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual, Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," ungkap Kombes Eddy Djunaedi.

Sementara itu, untuk pengendara yang Terkena Tilang Elektronik Selama Nataru Dapat Mengurus di Kantor Polisi Setempat

Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan tahun baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.

"Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan," ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut