get app
inews
Aa Text
Read Next : Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia Setelah Operasi Otak

Ini Daftar Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi hingga Terendah! Cek Selengkapnya

Jum'at, 24 November 2023 | 16:33 WIB
header img
Daftar provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi hingga terendah. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tertinggi hingga terendah diulas dalam artikel kali ini. 

Diketahui, pemerintah menetapkan batas waktu penentuan dan pengumuman kenaikan UMP untuk tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun wajib menerima upah minimum. Terdapat dua jenis upah minimum: UMP dan upah minimum kabupaten/kota. Syarat utama dalam menetapkan upah minimum adalah situasi ekonomi dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keputusan Gubernur menetapkan UMP dan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahun. Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, pengumuman UMP dilakukan 1 hari sebelumnya. UMP diberlakukan mulai 1 Januari tahun berikutnya. 

Rumus perhitungan upah minimum merujuk pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang mempertimbangkan paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data untuk variabel ini harus berasal dari lembaga statistik yang terpercaya.

Dibawah ini Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tertinggi hingga terendah dirangkum Jumat (24/11/2023). 

 

DAFTAR UMP 2024 DI INDONESIA 

1. DKI Jakarta (Rp5.067.381) 

2. Papua (Rp4.024.270) 

3. Papua Tengah( Rp4.024.270) 

4. Papua Pegunungan (Rp4.020.000) 

5. Papua Selatan (Rp4.020.000) 

6. angka Belitung (Rp3.640.000) 

7. Sulawesi Utara (Rp3.545.000) 

8. Aceh (Rp3.460.672) 

9. Sumatera Selatan (Rp3.456.874) 

10. Sulawesi Selatan (Rp3.434.298) 

11. Kepulauan Riau (Rp3.402.492) 

12. Papua Barat (Rp3.393.000) 

13. Kalimantan Utara (Rp3.361.653) 

14. Kalimantan Timur (Rp3.360.858) 

15. Riau (Rp3.294.625) 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut