MANADO, iNewsManado.com - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang yang terlibat dalam kejahatan perasuransian. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial SGS (42), yang merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kasubdit II Perbankan, AKBP Heru Hedi Hantoro, menyatakan bahwa tersangka memiliki beberapa peran, termasuk pembuatan rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Selanjutnya, tersangka menerima uang tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga sebesar 9 persen, bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, serta menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan," kata AKBP Heru, yang didampingi oleh Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek, pada Kamis (23/11/2023).
Tersangka juga terlibat dalam pendaftaran polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan pengetahuan nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan mentransfernya ke rekening atas nama nasabah yang tidak dikenal, membuat rekening fiktif atas nama nasabah, serta menggelapkan premi asuransi.
"Awalnya, kami telah beberapa kali memanggil tersangka namun dia selalu mangkir. Pada tanggal 13 November 2023, kami mendeteksi bahwa tersangka berada di wilayah Gorontalo, kemudian terbang ke Jakarta dan Tangerang, Banten," ujar AKBP Heru.
Dari situ, petugas melakukan penelusuran di berbagai lokasi, termasuk apartemen, perumahan elit, dan tempat umum lainnya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka menggunakan identitas orang lain.
"Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya meyakini bahwa tersangkanya berada di sebuah hotel di Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKBP Heru.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran korban. Selain itu, disita juga 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur, laporan kinerjanya, dan formulir pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.
Barang bukti lain yang berhasil disita melibatkan beberapa perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM, serta empat unit perumahan di Manado dan satu unit apartemen di Tangerang.
"Untuk tersangka, kami menerapkan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah," tambah AKBP Heru.
Editor : Subhan Sabu