MANADO, iNewsManado.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa masih ada notaris di Sulut yang belum menyampaikan kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi PMPJ guna memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pengisian data PMPJ Notaris melalui penyampaian informasi kepada Notaris di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Selasa (9/5/2023).
Sosialisasi PMPJ yang mengusung tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.
"Dari data yang ada masih terdapat beberapa notaris yang belum menyampaikan kuisioner PMPJ. Saya berharap seluruh Notaris di Provinsi Sulut agar menaati dan segera melakukan pengisian kuisioner yang telah Kantor Wilayah sampaikan," ujar Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan bahwa hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi kecukupan, efektivitas dan kebutuhan notaris dalam menerapkan ketentuan-ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kata Ronald, ini untuk mendorong Notaris agar menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
"Serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," katanya.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Kasubbid Pelayanan AHU Hendrik Siahaya serta Ketua Ikatan Notaris Sulut dengan mengundang peserta Anggota MPW, MPD MKNW dan Seluruh Notaris Kota Manado.
Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut yakni, Direktur Perdata Ditjen AHU, Perwakilan PPATK dan Ketua Ikatan Notaris Sulut.
Editor : Subhan Sabu