get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Antara: E2L-HJP Unggul di Kotamobagu dan Bolmong! Ini Data Lengkapnya

Gagalkan Peredaran Sabu 49,58 Gram di Kotamobagu, Polisi Bekuk 1 Pelaku Warga Tompasobaru

Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:06 WIB
header img
Barang bukti Sabu yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut