MANADO, iNewsManado.com - Kasus penganiayaan yang viral yang terjadi di kawasan Pantai Minanga Malalayang Senin (22/05/2023), yang dilakukan tiga tersangka inisial OFS (15) , VU (15) dan BJT (14) terhadap korban inisial N (14) warga Desa Sea, Minahasa, mengisahkan trauma mendalam bagi korban.
Yani Bajodo, ayah korban ketika diwawancarai berharap aparat penegak hukum untuk memproses kasus penganiayaan dengan mekanisme yang ada.
"Jadi kami keluarga berharap agar anak kami mendapat keadilan. Hukum harus ditegakkan dan kami keluarga meminta para pelaku untuk bisa diadili," ujar Yani, Selasa (23/5/2023).
Dia menambahkan, jika penegak hukum tidak bertindak tegas terkait kejadian ini, kemungkinan kasus berulang bisa dilakukan para pelaku.
"Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Pemprov lewat layanan pengaduan perempuan dan anak. Semoga kasus ini bisa mendatangkan keadilan bagi kami keluarga," tambah Yani.
Disinggung anaknya mengalami traumatik pasca penganiayaan, Yani membenarkannya.
"Anak saya jadi takut keluar rumah. Dia diancam sebelum dianiaya," pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 wita. Korban yang tiba di Sekolah St. Theresia Malalayang bertemu dgn ketiga pelaku dengan maksud mengklarifikasi atau menyelesaikan masalah dengan salah satu pelaku OC (15) karena telah menghina pacarnya. Kemudian setelah korban dengan ketiga pelaku selesai bercerita. Saat itu juga ketiga pelaku memanggil korban untuk ikut dengan mereka ke Pantai Minanga Malalayang Kelurahan Malalalayang 1 yang tidak jauh dari lokasi Proyek Reklamasi.
Dan setelah tiba di kawasan Pantai Minanga Malalayang, salah satu pelaku OFS langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah kanan sehingga korban terjatuh dan kembali ditarik oleh pelaku untuk berdiri lalu diikuti dengan kedua pelaku lainnya memukuli korban berkali-kali.
Ketika para pelaku puas menganiaya korban, para pelaku langsung mengantar pulang korban ke rumah neneknya dan setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban dari rumah neneknya.
Tim Opsnal Polsek Malalayang langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di rumah tempat tinggal salah satu pelaku OFS di Kelurahan Malalayang 2 Lingkungan.VIII Kecamatan Malalayang.
Dengan menerima informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Malalayang langsung bergerak menuju rumah pelaku tersebut dan sampai di lokasi Tim langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut.
Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek Malalayang guna diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolsek Malalalayang AKP Sonny Tandisu, Selasa, (23/5/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tiga pelaku diamankan di Polsek Malalalayang, tak lama usai korban membuat laporan polisi,” ujar AKP Sonny Tandisu.
Editor : Fabyan Ilat