Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Tersangka Korupsi
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:34 WIB
“Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi perhatian kita semua. Tetapi KPK tidak pernah lelah dan berhenti memberantas korupsi," kata Firli.
Atas ulahnya sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Untuk Pepen dkk disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 12 huruf f serta pasal 12 B.
Editor : Norman Octavianus