JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ( RE) alias Bang Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Hal itu setelah diadakan pemeriksaan usai di OTT pada Rabu (5/1/2022) malam.
Selain Bang Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
“KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi, dan Jakarta.
Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat. Firli mengatakan masih adanya OTT perlu menjadi perhatian semua pihak.
Namun, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus memberantas korupsi.
“Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi perhatian kita semua. Tetapi KPK tidak pernah lelah dan berhenti memberantas korupsi," kata Firli.
Atas ulahnya sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Untuk Pepen dkk disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 12 huruf f serta pasal 12 B.
Editor : Norman Octavianus