get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sulut Bertatap Muka dengan Personel dan Tinjau Pasar Murah di Aspol Pinokalan

Kisah Pilu 2 Gadis Cantik di Sulut, 3 Tahun Jadi Budak Seks Ayah dan Kakak Kandung

Sabtu, 06 Mei 2023 | 22:11 WIB
header img
lustrasi dua gadis kakak beradik di Bitung diperkosa ayah, kakak kandung dan dua sepupu. (Foto: Freepik)

BITUNG, iNewsManado.com - Nasib pilu dialami dua gadis cantik yang merupakan kakak beradik di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Selama 3 tahun sejak 2021 hingga 2023, mereka menjadi budak seks dari ayah dan kakak kandung.

Bahkan perbuatan bejat tersebut juga dilakukan dua sepupu mereka. Kedua gadis yang masih berusia 13 tahun dan 15 tahun ini diperkosa keempat pelaku di waktu dan tempat berbeda.

Karena sudah tak tahan, mereka akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga menangkap para pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro mengatakan, para terduga pelaku pencabulan saat ini sudah diamankan polisi.

“Keempat terduga pelaku yaitu berinisial NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19). Mereka kini sudah ditahan di Polres Bitung sesuai laporan polisi yang dibuat ibu kandung korban pada tanggal 2 Mei 2023,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.

Menurutnya, keempat terduga pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.

“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan. Terakhir aksi cabul dilakukan pada bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan saat situasi sedang sepi. Mereka juga mengancam sehingga korban takut dan menuruti kemauan para pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Donald

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut