MINSEL, iNews.id - Prostitusi online di Amurang, dibongkar jajaran Polres Minsel.
Barang bukti yang diamankan. (foto: humas polda sulut)
Bunga (18) nama samaran dibekuk Polres Minsel karena diduga pelaku bisnis prostitusi online. Tidak itu saja, polisi mengamankan 7 buah kondom yang belum terpakai dari tangan pelaku.
Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan, Bunga warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ujarnya, selasa (04/01/2022).
Lanjut Iptu Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” pungkas Iptu Lesly.
Editor : Norman Octavianus