get app
inews
Aa Read Next : Keindahan Pagoda Ekayana di Kota Tomohon

Mabuk, Pria 41 Tahun Aniaya Rekan Minum Usia 19 Tahun di Tomohon

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:52 WIB
header img
Pelaku saat diamankan. (foto: humas polda sulut)

TOMOHON, iNews.id – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

Peristiwa ini menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.

“Saat itu, baik tersangka, lelaki VP (41) maupun korban, lelaki Wildy Untung (19) sedang berpesta miras di rumah salah satu warga di Kelurahan Walian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Karena sudah dalam kondisi mabuk, keduanya akhirnya terlibat selisih paham. Korban tidak menerima tersangka menuangkan dan memberikan minuman beralkohol secara berulang-ulang kepada korban.

“Saat itu juga tersangka diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali dan mengenai di bagian kepala,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut