"Surat Dumas dimasukkan pada tanggal 9 November 2022. Kami menerima tanda terima Dumas tanggal 2 Februari 2023. Setelahnya, tanggal 27 Maret keluar balasan Dumas. Artinya, pengaduan kami baru direspon kurang lebih empat bulan. Ada apa dengan ini semua," tanya Ridel.
Diakui Ridel, pihak penabrak atau Keluarga Randy Wongkar sempat menawarkan perdamaian. Dengan cara siap memberikan uang berapa pun yang diminta keluarga Kyrie Massie. Namun, yang sangat disayangkan Ridel, dari awal kecelakaan hingga saat ini, baik penabrak dan orang tuanya. Tak pernah datang ke rumah untuk meminta maaf secara sportif.
"Bahkan sejak awal, mulai dari pemakaman anak kami, ibadah 3 malam, ibadah mingguan sampai 40 hari meninggalnya Kyrie, si penabrak dan orang tuanya tak pernah datang, apalagi minta maaf, ini yang membuat kami keluarga kecewa," kata Riedel.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Namun diketahui Polda Sulut pada Jumat (31/3/2023) sudah melakukan gelar perkara kembali kasus tersebut.
"Hari jumat kemarin kami diundang ke Mapolda Sulut untuk mengikuti Gelar Perkara Terbuka. Kami sangat berharap kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budi, agar bisa bertindak sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Sekaligus pihak Polda Sulut dapat mengambil alih kasus ini, dari penyidik Polres Tomohon," pungkas Riedel.
Editor : Subhan Sabu