JAKARTA, iNewsManado.com - PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia dikeluarkan dari daftar investasi ilegal menyusul adanya pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Jumat (10/3/2023).
Pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya mengatakan bahwa diperoleh informasi saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
"Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” tuturnya.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Editor : Subhan Sabu