get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut Diimbau Untuk Bijak Bermedsos dan Hidup Sewajarnya

Ini Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS

Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:02 WIB
header img
Ilustrasi PNS.(Foto: Istimewa)

Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas. 

Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. 

Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen. 

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut