Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Batas Usia Pensiun PNS 70 Tahun, Begini Kata DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS

Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:02 WIB
  • author Muhibudin Kamali
Ini Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS
Ilustrasi PNS.(Foto: Istimewa)

Selain itu, dosen juga dikecualikan untuk boleh merangkap jabatan.
Pasal 2 Permendiknas Nomor 67/2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN menyatakan bahwa dosen di lingkungan Kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas. 

Pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37/2009 menyatakan PNS dosen yang sudah bertugas paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. 

Dia dibebaskan sementara dari tugas dan fasilitas tunjangan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen. 

 

Editor: Norman Octavianus

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut