Keji! 13 Pria Perkosa Gadis 15 Tahun di Kafe, Satu Pelaku Masih Buron
Rabu, 22 Desember 2021 | 21:49 WIB
Kasatresktim menambahkan, akibat perbuatan keji dan brutal itu 14 pelaku akan dijerat Pasal 40 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Norman Octavianus