SIDOARJO, iNews.id - Kisah pilu dialami seorang siswi sekolah dasar (SD) di Sidoarjo. Bocah yang berumur 11 tahun tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah tirinya, dengan cara dianiaya dan diperkosa hingga hamil. Bahkan, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan tindakan pemerkosaan itu.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku telah memerkosa korban hingga 22 kali, selama kurun waku Februari 2019 hingga September 2021 lalu.
"Pelaku kerap mengancam dan memukul korban jika tidak mau melayani. Bahkan, korban juga kerap diikat dengan rantai di bagian kaki dan tangan, setelah itu disetubuhi. Waktu itu korban sudah hamil," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).
Kusumo mengatakan peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat, yakni rumah kontrakan pelaku di kawasan Waru Sidoarjo, serta di rumah pelaku di Jember. Pelaku memanfaatkan kodisi rumah yang sepi karena istri pergi.
Editor : Norman Octavianus