get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Sulut Resmikan Masjid Al-Kahfi, Serahkan Bansos Hingga Buka Puasa Bersama di Polres Minsel

Pencuri Olahan Emas PT SEJ berjumlah 18 Orang, Polres Minsel: Sebagian Buron

Senin, 20 Desember 2021 | 17:25 WIB
header img
Press Conference Polres Minsel. (Foto: Istimewa)

MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar press conference dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di areal PT SEJ (Sumber Energi Jaya) Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.

Press conference dilaksanakan di Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Robby Tangkere serta sejumlah awak media.

“Pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ. Tersangka ada 18 orang, sebagian masih dalam status buron. Barang bukti yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” terang Iptu Lesly.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Editor : Norman Octavianus

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut