Wajib Tahu, Bunyikan Petasan Melanggar Hukum! Ini Penjelasan Polda Sulut
Senin, 20 Desember 2021 | 11:35 WIB

“Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Norman Octavianus