MINAHASA, iNews.id – Satresnarkoba Polres Minahasa menggelar razia terhadap penampung dan pengedar minuman keras (miras) tanpa izin, pada Kamis (16/12/2021) siang.
Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, razia tersebut dilakukan di Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Erween Tanos.
“Petugas menemukan satu lokasi penampungan miras jenis cap tikus tanpa izin, milik SK, warga Manembo, Langowan Selatan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi tersebut, lanjut Iptu Johan Rantung, petugas mendapati sekitar 162,5 liter cap tikus. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Razia miras terus kami gencarkan, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Johan Rantung.
Editor : Norman Octavianus