MANADO, iNewsManado.id – Respon cepat dilakukan Tim Resmob Polres Bitung menerima laporan peristiwa pidana, Rabu (28/12/2022) dinihari sekira Pukul 01.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maes, Kota Bitung.
Bagaimana tidak, selang 3 jam usai peristiwa pidana terjadi, jajaran Resmob Polres Bitung berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku dugaan penganiayaan akibat mabuk.
Sekadar diketahui, Resmob Polres Bitung menerima laporan penganiayaan di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dua pelaku yakni RL alias Lando (25, warga Kecamatan Maesa dan Mr X menganiaya warga Kecamatan Maesa bernama Abdul. Sebelum kejadian, kedua pelaku dan korban diduga sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
Mabuk, korban Abdul disebut berteriak sehingga memantik emosi dua pelaku.
“Korban berteriak-teriak di jalan dan dibalas dengan teriakan oleh kedua terduga pelaku. Keduanya lalu menghampiri korban dan terjadi adu mulut. RL memukul kepala korban dengan menggunakan tombak hingga mengalami luka cukup parah."
"Kemudian satu terduga pelaku lainnya menginjak-injak tubuh korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, kabid humas Polda Sulut, Rabu (28/12/2022) siang.
“Terduga pelaku RL beserta barang bukti tombak yang ujung besinya terlepas di sekitar TKP, telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat