get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulut dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sosial dan Gelar Trauma Healing di Tagulandang

Polda Sulut Bahas Pengamanan Natal dan Tahun Baru serta Covid-19 dan Bencana Alam

Selasa, 14 Desember 2021 | 21:24 WIB
header img
Markas Polda Sulut di Jalan Bethesda Manado. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dihadiri oleh perwakilan pejabat Forkopimda Sulut, stakeholder terkait dan para PJU Polda.

Rapat digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (14/12/2021) pagi, diikuti juga secara virtual oleh Polres/ta jajaran di Sulawesi Utara, dari tempatnya masing-masing.

Menurut Kapolda Irjen Pol Mulyatno, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengecek kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi situasi jelang, pada saat dan pasca Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ada tiga tugas sekaligus yang kita emban dalam pengamanan kali ini, yaitu mengamankan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kita juga melakukan pencegahan dan penanggulangan covid 19, serta kita juga mengantisipasi potensi bencana dimana saat ini sedang masuk pada musim hujan,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Kapolda Irjen Pol Mulyatno berharap seluruh aparat negara, baik itu TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya, perlu bekerja ekstra dalam menjalankan tugas, sehingga perasaan aman dan nyaman dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta terhindar dari penyebaran covid-19, boleh dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level III di seluruh Indonesia, akan tetapi menurut Kapolda Irjen Pol Mulyatno, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan, antara lain wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; larangan untuk melakukan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat keramaian umum lainnya; serta operasional pusat pembelanjaan, restaurant, bioskop dan tempat wisata hanya diijinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang yang kategori hijau di aplikasi “peduli lindungi”.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut