Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dijelaskan seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,” ucap Kompol Taufiq.
Lanjut dia, kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan. “Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya ke dalam penjara,” tandasnya.
Editor : Kim Tawaang