get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Kandung Setubuhi Gadis SMA di Manado Sejak 2020, Diringkus Tim Paniki

33 Orang Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Sajam di Manado, Kebanyakan Pengaruh Miras

Jum'at, 10 Desember 2021 | 06:57 WIB
header img
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolresta, Kamis (9/12/2021). (foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id — Selang Januari hingga awal Desember 2021, Polresta Manado telah melakukan penahanan terhadap 33 orang karena terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Wilayah Hukum Polresta Manado.

 “Secara keseluruhan terdapat 162 kasus, yang telah diselesaikan sepanjang tahun ini. kasus tersebut paling banyak adalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, kepada media, Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, dari 162 kasus tersebut sebanyak 110 kasus telah berhasil diungkap. Sementara 52 kasus lainnya, masih dalam penyidikan Polresta Manado.

“Adapun kasus yang berkaitan dengan sajam ini dilatarbelakangi kebanyakan pelakunya telah dipengaruhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol),” kata Kapolresta.


Tabel data kasus penanganan perkara sajam di wilayah hukum Polresta Manado. (foto: istimewa)

 

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya berperan aktif dan mengontrol langsung terhadap keluarga terlebih khusus anak–anak yang masih remaja.

“Kami dari pihak kepolisian ke depan akan meningkatkan operasi kepolisian untuk pencegahan kasus yang berkaitan dengan senjata tajam,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dijelaskan seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,”  ucap Kompol Taufiq.

Lanjut dia, kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan. “Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya ke dalam penjara,” tandasnya.

Editor : Kim Tawaang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut