get app
inews
Aa Read Next : 2 Oknum PPK Diduga Terafiliasi Parpol dan Ujaran Kebencian, Ini Keterangan Ketua KPU Minahasa

Kapan BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Penjelasan Pemerintah

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:34 WIB
header img
Kapan BSU Rp600.000 bisa diambil di kantor pos jadi pertanyaan para penerima. Tampak pencairan BSU beberapa waktu lalu. Foto/ Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com –Kapan BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos akan dibahas dalam artikel kali ini. BSU atau bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan pemerintah selang kenaikan harga bahan bakar minyak pada 3 September 2022 lalu. 

Banyak yang bertanya Kapan BSU Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos, sebab kekurangtahuan tentang mekanisme pencairannya. 

Sekadar diketahui, pencairan BSU Rp600.000 dilakukan setelah pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi data penerima yang dimasukkan. Pencairannya melalui kantor pos karena penerima tidak memiliki rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Sebagai informasi bank-bank yang masuk Himbara adalah 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan dari anak perusahaan Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kapan BSU Rp600.000 bisa diambil di kantor pos dilakukan setelah rampungnya penyaluran ke rekening himbara para pekerja yang dilampirkan bersamaan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau tahap VI itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64 persen. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.

Untuk diketahui, sebelum mengecek pencairan BSU Rp600. 000 di kantor pos, penerima yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek dengan beberapa langkah di bawah ini: 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut