MANADO, iNewsManado.com - Pihak kepolisian menetapkan tersangka Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL, AH ketua Panpel Arema FC dan SS selaku Security Officer Arema FC, Kamis (6/10/2022). Tiga oknum ini diduga lalai dan mengabaikan tugas tanggung jawab serta aturan dalam Pasal 8 Regulasi PSSI sebagai acuan di Liga 1 Indonesia.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam melansir SINDOnews.com.
Dia juga menyebut, PT LIB dua tahun terakhir tidak memverfikasi Stadion Kanjuruhan.
"Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020," ujar Kapolri.
AH dan SS diduga lalai dalam insiden itu dan didapati delik untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeber alasan keduanya jadi tersangka.
"Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 Regulasi PSSI," ujar Kapolri.
"Ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020. Ditemukan fakta juga bahwa penonton hampir 42.000," beber Kapolri Listyo Sigit.
Berikut isi Pasal 8 Regulasi PSSI dirangkum iNewsManado, Kamis (6/10/2022) :
PASAL 8
JADWAL PERTANDINGAN
1. Seluruh Pertandingan dimainkan sesuai dengan jadwal kompetisi yang telah ditetapkan oleh LIB.
2. ditetapkan dalam Jadwal pertandingan LIGA 1 2020. Waktu kick-off terhadap Pertandingan yang disiarkan langsung oleh host broadcaster ditetapkan oleh LIB.
3. Kecuali ditetapkan lain, jadwal pertandingan dan waktu kick-off di hari Pertandingan terakhir LIGA 1 dilaksanakan secara bersamaan. LIB berwenang untuk menetapkan jadwal pertandingan dan waktu kick-off tersebut.
4. LIB memiliki hak untuk setiap saat melakukan perubahan terhadap jadwal Pertandingan. Sebelum memutuskan perubahan tersebut, LIB akan melakukan koordinasi dengan Klub yang terlibat dan/atau terkena dampak terhadap perubahan jadwal Pertandingan tersebut.
5. Perubahan jadwal Pertandingan dapat dilakukan oleh LIB selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan dengan alasan sebagai berikut :
a. keamanan;
b. untuk menyesuaikan dengan jadwal siaran langsungtelevisi;
c. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan
berlangsungnya suatu agenda sepak bola internasional;
d. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda nasional/daerah.
Khusus terhadap kondisi force majeure, LIB dapat melakukan perubahan jadwal Pertandingan di setiap saat.
6. Klub tuan rumah dari Pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal Pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan Pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh LIB hanya karena alasan perizinan dari kepolisian untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh LIB.
7. Dalam hal Klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh LIB sesuai dengan ayat 6 Pasal ini dan LIB menolak permohonan tersebut, maka LIB akan menetapkan penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh Klub tuan
rumah.
8. Klub tuan rumah bertanggungjawab atas biaya akomodasi dan transportasi tim tamu pada pertandingan yang terselenggara sesuai dengan pasal 7 di atas.***
Editor : Fabyan Ilat