get app
inews
Aa Read Next : Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Astaga! DPR Diduga Langgar Aturan Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 23:11 WIB
header img
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut, pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR diduga tidak sesuai undang-undang. Foto/Istimewa

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. 

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut