MANADO, iNewsManado.com - Jajaran Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar jaringan narkoba di Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (17/9/2022).
Dua tersangka yang ditangkap yakni, DS (45), warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur, dan JK (24), warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Mitra. Pun, pengembangan kasus ini masih dalam fokus Polda Sulut.
Informasi dilansir Tribratanews Polda Sulut, tersangka DS merupakan dalang penyebaran Sabu-sabu di Mitra. Sementara JK adalah pembeli.
Dir Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto dalam press conference, di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Selasa (27/9) siang mengatakan DS pada Selasa (13/9) membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak sekitar 10 gram, kemudian dibawa ke rumahnya.
“Selanjutnya, tersangka DS menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu, di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu (17/9), sekitar pukul 00:15 WITA,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 08:00 WITA, petugas mengamankan tersangka DS beserta dua paket sabu, di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Setelah itu petugas menggeledah rumah tersangka DS dan menemukan sembilan paket sabu beserta alat penghisap, pipet kaca, korek api, dan plastik klip bening,” terang Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 12 paket sabu seberat sekitar 8 gram, 2 buah handphone, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening, dan 1 buah gunting.
Editor : Fabyan Ilat