get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Ini Urutan Lengkap Pangkat TNI yang Jarang Diketahui

Selasa, 20 September 2022 | 18:35 WIB
header img
Urutan lengkap pangkat TNI. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Urutan lengkap pangkat TNI oleh sebagian kalangan kurang dipahami. Pangkat TNI disesuaikan dengan pencapaian dalam karir kemiliteran dijajaran. 

Pangkat TNI ditetapkan lewat Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTKR) tertanggal 5 November 1945 yang ditandatangani Kepala Staf Markas Akbar Umum Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo. Dalam surat TNI itu, diinstruksikan agar tanda pangkat seluruh barisan TKR disamakan. 

Sekadar diketahui, TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). 

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada 1973, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa kepangkatan untuk ketiga matra TNI (TNI AD, TNI AU, dan TNI AL) beserta Polri disetarakan. Sayangnya, pada 2001 silam, Polri dipisahkan dari TNI sehingga memakai tanda kepangkatan tersendiri. 

Berikut urutan lengkap pangkat TNI mengacu Peraturan Pemerintah (PP) pada 29 September 1997 dirangkum berbagai sumber, Selasa (20/9/2022):

 

Pangkat Kehormatan


Foto/Istimewa

 

Urutan lengkap pangkat TNI adalah membahas pangkat kehormatan. Pangkat kehormatan bagi perwira tinggi di tiga matra TNI yang ditandai dengan tanda pangkat lima bintang. Pangkat kehormatan di TNI AD disebut Jenderal Besar, Laksamana Besar untuk TNI AL dan Marsekal Besar untuk TNI AU. Hingga kini, baru TNI AD yang memberikan pangkat kehormatan kepada perwira tingginya. Ada tiga nama yang memperoleh pangkat sebagai jenderal besar. Mereka adalah Jenderal Besar Soedirman, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, dan Jenderal Besar Soeharto. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut