Sah, Polri Aktifkan Pos Penyekatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Senin, 22 November 2021 | 13:21 WIB

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.
Editor : Fabyan Ilat