get app
inews
Aa Read Next : Polri Kirim Tim Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Demak

Sah, Polri Aktifkan Pos Penyekatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 November 2021 | 13:21 WIB
header img
Pos penyekatan Polri beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3. 
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut