Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Polri Aktifkan Pos Penyekatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 November 2021 | 13:21 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Sah, Polri Aktifkan Pos Penyekatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Pos penyekatan Polri beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal mengaktifkan lagi pos penyekatan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan itu diambil sejalan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada waktu tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah lonjakan Covid-19.

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk oleh Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaanya pada pekan ini.

"Ya semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid-19," ujar Dedi.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 
 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3. 
 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut