get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Kamis, 01 September 2022 | 12:57 WIB
header img
Berkas perkara Ferdy Sambo Dkk dikembalikan Kejagung ke Bareskrim. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dikembalikan Jaksa penuntut umum (JPU) ke Bareskrim Polri.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya telah menilai berkas hasil penyidikan empat tersangka.

Namun, ternyata berkas tersebut ada yang belum lengkap sehingga JPU akan menyerahkan berkas perkara pada hari ini kepada Polri.

"Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap)," kata Dedi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan, penyidik timsus Polri akan melengkapi kekurangan formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti. Hal itu, kata Dedi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," ucap dia.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut