get app
inews
Aa Read Next : Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sadis! Prof Karomani Rektor Universitas Negeri Lampung Terima Suap Rp5,5 Miliar

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:36 WIB
header img
Prof Karomani Rektor Universitas Negeri Lampung ditangkap KPK. Foto/Unila/Istimewa

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut