Sadis! Prof Karomani Rektor Universitas Negeri Lampung Terima Suap Rp5,5 Miliar
Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:36 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/20/66382_karomani.jpg)
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Fabyan Ilat