get app
inews
Aa Read Next : Politikus PDIP Diperiksa KPK, Terseret Kasus Suap Eks Rektor Unila Karomani

Infografis: Prof Karomani Rektor Universitas Negeri Lampung Ditangkap KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:08 WIB
header img
Prof Karomani rektor Universitas Negeri Lampung ditangkap KPK. Infografis/iNews.id/Maspuq Muin

JAKARTA, iNewsManado.com - Prof Karomani, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). Prof Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Prof Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut