3. Komjen Pol Susno Duadji
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas berikutnya adalah Komjen Susno Duadji. Pada 2008, saat menjabat Kapolda Jabar, dia mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar dana pengamanan Pilkada Jabar.
Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.
4. Irjen Pol Djoko Susilo
Foto/Istimewa
Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas berikutnya adalah Irjen Djoko Susilo. Pada 2011 silam, dia terbukti melakukan tindak korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp121 miliar.
Sampai April 2013, KPK sudah menyita aset Djoko sekitar 40 buah, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Djoko mendapat vonis 10 tahun. Ketika banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.
Editor : Fabyan Ilat