get app
inews
Aa Read Next : Polri Kirim Tim Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Demak

Daftar Jenderal Polri yang Dipidana Saat Bertugas, Nomor 8 Kasusnya Paling Sadis

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:07 WIB
header img
Daftar Jenderal Polisi yang dipidana saat bertugas. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas ternyata sudah banyak terjadi di Indonesia.

Jenderal Polri yang dipidana rata-rata memiliki pangkat mumpuni dan strategis diinstitusi Polri

Jenderal Polri yang dipidana bahkan secara fakta sengaja melakukan tindak pidana untuk keuntungan pribadi. 

Saat melakukan kejahatan, jenderal Polri memanfaatkan kekuatan jabatan untuk menekan sejumlah pihak agar mengikuti keinginan mereka. 

Teranyar ada kasus Jenderal Polri yang menempatkan Ferdy Sambo. Memiliki jabatan Kadiv Propam Polri, Jenderal Polri tersebut bahkan melakukan tindakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. 

Berikut jenderal Polri yang dipidana saat bertugas dirangkum berbagai sumber, Sabtu (20/8/2022):

 

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung 


Foto/Istimewa

Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas yang pertama adalah Komjen Pol Suyitno Landung. Komjen Suyitno Landung terbukti menerima suap dan korupsi dalam penanganan kasus pembobolan BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Komjen Suyitno Landung yang menjabat Kepala Bareskrim Polri pada tahun 2004-2005, terbukti menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST atau standar senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI. 

Pada 2006, Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara pada 2006. Suyitno juga didenda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur. 

 

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko 


Foto/Istimewa

Jenderal Polri yang dipidana saat bertugas kedua adalah Brigjen Samuel Ismoko. Pada 2006 silam, Brigjen Samuel Ismoko terbukti menerima suap travel cek senilai Rp200 juta dari BNI pada saat itu dia menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Brigjen Samuel Ismoko divonis penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut