get app
inews
Aa Read Next : Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut

14 Kasus Tambang Liar Digenjot Polda Sulut, 8 Kasus Tahap P21

Rabu, 10 November 2021 | 09:54 WIB
header img
Penjelasan Polda Sulut soal penganan Tambang Liar di Sulut. (Istimewa)

Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).

“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebutnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21. “Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut