get app
inews
Aa Read Next : Selain Kasus Ferdy Sambo, Ini 2 Kasus Pembunuhan Picu Kontroversi di Indonesia

LPSK Ungkap Ferdy Sambo Sempat Sodorkan 2 Amplop Setebal 1 Cm di Kantor Propam Polri 13 Juli 2022

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:13 WIB
header img
LPSK ungkap Ferdy Sambo sempat sodorkan 2 amplop setebal 1 cm pada 13 Juli 2022. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Pengakuan mengejutkan disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan perkara penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat

LPSK mengakui pernah disodorkan dia amplop dari Ferdy Sambo saat ditemui di ruangan pribadinya di Kantor Propam Mabes Polri. LPSK sempat menemui Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari Bharada Eliezer Lumiu sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

 Hal ini diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh staf Sambo yang berseragam hitam dengan garis abu-abu. 

"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri, sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam. 

Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). 

Edwin juga menyampaikan terdapat dua amplop cokelat yang diselipkan dalam sebuah map. Ia menjelaskan ketebalan dari kedua amplop coklat itu masing-masing 1 cm.

 "Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut