MANADO, iNewsManado.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo tersangka penembakan berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers penetapan Ferdy Sambo tersangka Pukul 18.30 WIB di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Di balik Ferdy Sambo tersangka, satu hal mencuat terkait kabar pelecehan yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo jadi pertanyaan saat ini.
Sebab, ketika Ferdy Sambo tersangka dan terungkapnya tidak ada tembak menembak saat kejadian, secara tidak langsung menggugurkan kabar terjadi pelecehan sebelum penembakan Brigadir Yoshua.
Diketahui, sesuai pengakuan Bharada Elizier Lumiu pasca ditetapkan tersangka, bahwa tidak ada tembak menembak dan juga oleh Tim Khusus Polri yang menyebut, dari keterangan saksi tidak ada tembak menembak, mengungkap fakta bahwa Brigadir Yoshua memang telah direncanakan akan dihabisi di lokasi kejadian saat itu.
Sebelumnya, Kapolri menjelaskan Timsus menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan pasca kematian Brigadir Yoshua. Dan kejanggalan yang ditemukan, seperti hilangnya CCTV.
"Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan. Tindakan tidak profesional saat olah TKP dan penyerahan Jenazah Almarhum Brigadir Yoshua," ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
" Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," beber Kapolri yang mengatakan 31 anggota Polri diperiksa diduga melanggar kode etik dalam peristiwa itu.
"Kemudian untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS menembak menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali. Terkait apakah saudara FS terlibat penembakan, tim masih menggali keterangan dari saksi-saksi," Kapolri menjelaskan.
"Oleh karena fakta itu, oleh Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Yoshua," pungkas Kapolri Listyo.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan laporan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua pasca kejadian.
Bahkan, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, meminta kepastian hukum atas laporannya mengenai kasus pelecehan seksual terhadap kliennya yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua. Menurut mereka, Putri Candrwathi telah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 9,11 dan 21 Juli 2022.
Editor : Fabyan Ilat