JAKARTA, iNewsManado.com - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri terkait penembakan berujung kematian terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kepastian ini didapat dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pukul 18.30 WIB di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan Timsus menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan pasca kematian Brigadir Yoshua. Dan kejanggalan yang ditemukan, seperti hilangnya CCTV.
"Timsus melakukan pendalaman dan ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan. Tindakan tidak profesional saat olah TKP dan penyerahan Jenazah Almarhum Brigadir Yoshua," ujar Kapolri.
Kapolri menambahkan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.
" Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," beber Kapolri yang mengatakan 31 anggota Polri diperiksa diduga melanggar kode etik dalam peristiwa itu.
"Kemudian untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS menembak menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali. Terkait apakah saudara FS terlibat penembakan, tim masih menggali keterangan dari saksi-saksi," Kapolri menjelaskan.
Editor : Fabyan Ilat