get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK-Kejagung Kompak tak Ada Kriminalisasi di Pilkada 2024

Data KPK, 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi

Minggu, 07 November 2021 | 19:53 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) menyumbang delapan persen pejabatnya yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD ," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengimbau pejabat BUMD untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sebab hingga saat ini baru 18 persen BUMD yang melaporkan LHKPN.

"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN," kata Ipi.

Ipi menjelaskan, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. 

Diketahui, sesuai dengan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan BUMN merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut