get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Dana Desa di Indonesia: Dikucurkan Rp500 Triliun, 686 Perangkat Desa Dipenjara

Begini Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:33 WIB
header img
Begini besaran gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Selanjutnya, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka dapat dipenuhi melalui sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut