Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Dana Desa di Indonesia: Dikucurkan Rp500 Triliun, 686 Perangkat Desa Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Begini Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:33 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Begini Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat
Begini besaran gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Selanjutnya, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka dapat dipenuhi melalui sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. 

Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut