Begini Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:33 WIB
Selanjutnya, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka dapat dipenuhi melalui sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Selain mendapatkan gaji pokok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Perangkat Desa lainnya mendapatkan tunjangan dari jumlah anggaran belanja desa. Lalu, disebutkan juga pada Pasal 100 Ayat (3), bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan.
Editor : Fabyan Ilat