JAKARTA, iNewsManado.com - Kematian Brigadir J terus memunculkan fakta baru. Bagaimana tidak, Brigadir J ternyata sudah mengetahui dirinya akan dibunuh sejak Juni 2022.
Hal itu setelah adanya rekaman Elektronik yang ditemukan oleh pihak keluarga dan pengacara Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menemukan jejak rekaman elektronik mengenai kondisi Brigadir J.
Rekaman tersebut diketahui ada sejak Juni 2022. Kamarudin mengatakan, rekaman tersebut tidak hanya menunjukan bahwa Brigadir J akan dianiaya, melainkan diancam akan segera dibunuh.
"Ada rekaman elektronik kami dapat dari orang kepercayaannya, dia di sana nangis-nangis, dia dalam artian almarhum. Kenapa dia nangis karena dia diancam mau dibunuh," ujar Kamarudin saat dikonfirmasi MPI, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut Kamarudin mengatakan, nahasnya, tepat satu hari sebelum hebohnya pembunuhan Brigadir J, tepat pada 7 Juli 2022.
Almarhum sempat mengucapkan kata-kata perpisahan kepada orang kepercayaannya. "Sampai di hari terakhir dia mau dibunuh, tepatnya tanggal 7 dia curhat dan sudah mengucapkan kata kata perpisahan. Artinya, dia tahu bahwa dia bakal dibunuh," katanya.
Kamarudin menambahkan, ancaman tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan dihabisi hingga tewas. "Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," tambahnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, Polri belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
"Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta kepada seluruh pihak agar tidak menyampaikan spekulasi-spekulasi terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menekankan, proses prarekonstruksi kasus Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam merupakan wujud komitmen untuk mencari fakta dengan pembuktian ilmiah.
"Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," kata Dedi usai proses prarekonstruksi rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Editor : Fabyan Ilat