AK Oknum Anggota DPRD Sulut yang Dipolisikan, Fraksi PDI-Perjuangan Serahkan ke Proses Hukum
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:32 WIB
Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado. Sementara itu, Oknum Anggota DPRD tersebut saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Editor : Valentino Warouw