AK Oknum Anggota DPRD Sulut yang Dipolisikan, Fraksi PDI-Perjuangan Serahkan ke Proses Hukum
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:32 WIB
Kemudian dia memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut.
Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh oknum anggota DPRD dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.
Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD inisial AK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Editor : Valentino Warouw