Logo Network
Network

Di Kota Ini, PNS Wajib Senyum atau Didenda 6 Bulan Gaji

Anton Suhartono
.
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:51 WIB
Di Kota Ini, PNS Wajib Senyum atau Didenda 6 Bulan Gaji
PNS wajib senyum atau didenda 6 bulan gaji diterapkan di Filipina. Foto/Ilustrasi/Istimewa

MANILA, iNewsManado.com - Aturan PNS wajib senyum atau didenda 6 bulan gaji diterapkan Pemerintah Kota Mulanay, Filipina.

Pemerintah di sini mewajibkan pegawai negerinya tersenyum saat melayani warga. 

Jika tidak, mereka bisa dihukum denda yang besarannya setara 6 bulan gaji. 

Kebijakan ini diterapkan Wali Kota Mulanay Aristoteles Aguirre untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah.

Aguirre menerapkan kebijakan tersenyum sejak bulan ini atau setelah dilantik. Mulanay merupakan kota pesisir yang berada di Provinsi Quezon.

Isi peraturan wali kota mengungkap, kebijakan itu harus diterapkan oleh semua PNS, melayani masyarakat dengan senyum berarti menunjukkan ketulusan yang juga berarti ungkapan perasaan tenang dan ramah.

Menurut Aguirre, kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas laporan warga. 

Mayoritas penduduk Mulanay, sebagian besar petani kelapa dan nelayan, mengeluhkan perlakuan tidak ramah dari para pegawai balai kota saat mereka membayar pajak atau meminta bantuan. 

Padahal banyak penduduk di desa terpencil yang harus menempuh perjalanan 1 jam untuk sampai di balai kota.

“Saat tiba, mereka kecewa dengan sikap para pegawai yang bertransaksi dengan mereka,” kata Aguirre, dikutip dari AFP, Jumat (15/7/2022).

Dia menegaskan ingin mengubah sikap PNS menjadi lebih ramah dengan semua orang yang dampaknya akan positif bagi citra kota.

“Kita harus menjadi kota yang ramah bisnis,” ujar putra mantan Menteri Kehakiman di pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte itu.

Pegawai yang tidak mematuhi perintah terancam didenda yang besarannya setara dengan 6 bulan gaji atau diberhentikan sementara dari tugas.

Follow Berita iNews Manado di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini