Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Batas Usia Pensiun PNS 70 Tahun, Begini Kata DPR
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Sistem Kerja Baru PNS Dimasa Pandemi

Minggu, 24 Oktober 2021 | 15:17 WIB
  • author Dita Angga Rusiana
Catat, Ini Sistem Kerja Baru PNS Dimasa Pandemi
Tampak apel ASN di jajaran Pemkot Manado, beberapa waktu lalu. (istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sistem kerja PNS diubah mengikuti perkembangan status Pandemi COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Ini 4 Hewan Langka di Manado, Nomor 2 Sering Diburu Warga

Daftar di bawah ini adalah aturan kerja PNS di SE MenPANRB No 23/2021:

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut