JAKARTA, iNews.id – Sistem kerja PNS diubah mengikuti perkembangan status Pandemi COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Ini 4 Hewan Langka di Manado, Nomor 2 Sering Diburu Warga
Daftar di bawah ini adalah aturan kerja PNS di SE MenPANRB No 23/2021:
Editor : Fabyan Ilat