Setelah MNC Portal telusuri, berdasarkan informasi dari Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA), produk Mie Sedaap tersebut memang memiliki tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas dari yang sudah ditetapkan negara setempat.
Tapi bukan hanya produk mi instan dari Indonesia, beberapa produk mi instan dari Filipina dan Jepang pun turut dilarang beredar di Taiwan. Secara total, Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan telah menolak 19 pengiriman mi instan dengan total 4.431 kilogram (kg).
Rinciannya, 4.047 kg mi cup merek Mie Sedaap dari Indonesia dan 327 kg mi cup Lucky Me dari Filipina. Keduanya diimpor oleh Grup Elom Taiwan.
Mengingat banyaknya pengiriman produk mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, FDA mengatakan bahwa petugas bea cukai akan meningkatkan persentase sampel pemeriksaan makanan impor dari Indonesia yang semula lima hingga 10 persen menjadi sekitar 20 persen.
Selain itu, Bea Cukai juga menolak 56,96 kg mi cup Acecook dari Jepang yang diimpor oleh Zhong Xin International Development Co. Tidak hanya mi instan saja yang ditolak masuk oleh FDA Taiwan, Camellia Oil dari China dan kantong teh Queen Victoria dari Australia juga dinilai tidak memenuhi kriteria dari FDA.
FDA mengatakan, semua produk di bawah standar memang akan dikembalikan atau dihancurkan. Demikian sebagaimana MNC Portal kutip dari situs Focus Taiwan.
Editor : Fabyan Ilat