JAKARTA, iNews.id – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menanggapi santai bantahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP). Di mana, Andi Putra melalui penasihat hukumnya menyangkal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
BACA JUGA: Cindy Wurangian: 26 Oktober Pertamina Janji Tak Ada Antrian Panjang BBM Solar di Sulawesi Utara
Setyo mempersilakan Andi Putra maupun penasihat hukumnya menyangkal OTT KPK. Kendati demikian kata Setyo, KPK telah mengantongi alat bukti aliran uang dugaan suap pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari ke Andi Putra.
"Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
"Nah, itulah yang meyakinkan kepada penyidik untuk kemudian menetapkan status daripada SDR dan AP sebagai tersangka," imbuhnya.
Setyo mengaku sudah mengetahui informasi bantahan Andi Putra soal OTT KPK. Ia tak mempermasalahkan Andi Putra melalui penasihat hukumnya membantah.
"Media lokal menyebut Bupati (Kuansing) melalui PH menolak ini disebut sebagai OTT. Saya jelaskan, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai versinya dia, dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik kemudian, itu hak tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.
Editor : Fabyan Ilat